noa - beautiful that way

Kamis, 04 Agustus 2016

PERIKLANAN DAN ETIKA


PERIKLANAN DAN ETIKA DALAM ETIKA BISNIS


A. Definisi Iklan
Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut. Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Masalah moral dalam iklan muncul ketika iklan kehilangan nilai-nilai informatifnya, dan menjadi semata-mata bersifat propaganda barang dan jasa demi profit yang semakin tinggi dari para produsen barang dan jasa maupun penyedia jasa iklan. Padahal, sebagaimana juga digarisbawahi oleh Britt, iklan sejak semula tidak bertujuan memperbudak manusia untuk tergantung pada setuap barang dan jasa yang ditawarkan, tetapi justru menjadi tuan atas diri serta uangnya, yang dengan bebas menentukan untuk membeli, menunda atau menolak sama sekali barang dan jasa yang ditawarkan. Hal terakhir ini yang justru menegaskan sekali lagi tesis bahwa iklan bisa menghasilkan keuntungan-keuntungan bagi masyarkat.
B. Sejarah Periklanan
Secara mendasar, upaya periklanan telah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Banyak penemuan-penemuan purbakala yang mengungkapkan adanya bukti kegiatan promosi dan periklanan sejak jaman dahulu, walaupun masih dilakukan dalam bentuk yang sangat sederhana. Sejarah periklanan telah dimulai ribuan tahun lalu, ketika bangsa-bangsa di dunia mulai melakukan pertukaran barang. Wright (dalam Liliweri, 1992) mencatat bahwa kira-kira 3000 tahun sebelum Masehi, bangsa Mesopotamia dan Babilonia telah meletakkan dasar-dasar periklanan seperti yang terlihat sekarang ini. Pada jaman itu, pedagang-pedagang menyewa perahu-perahu dan menyuruh pedagang keliling mengantarkan hasil produksi ke konsumen yang tinggal di pedalaman dengan menggunakan teknik pemasaran door to door. Pada jaman Yunani dan Romawi, teknik beriklan mengalami perkembangan . Pada jaman ini telah dikenal perdagangan antarkota dimana iklan pada terekota dan perkamen sudah mulai digunakan untuk kepentingan Lost & Found (Kasali, 1995). Pada masa inilah mulai disadari pentingnya menggunakan medium untuk menyampaikan informasi. Para pemilik usaha menggunakan pahatan di dinding-dinding kota untuk memberitahu orang banyak bahwa mereka mempunyai dagangan tertentu. Pada zaman Caesar, banyak toko di kota-kota besar yang telah mulai memakai tanda dan symbol atau papan nama sebagai media utama dalam beriklan.
Periklanan memasuki babak sejarah yang sangat penting ketika kertas ditemukan pada tahun 1215 di Cina dan mesin cetak diciptakan Johann Gutenberg pada tahun 1450. Sejak itu medium-medium kuno ditinggalkan. Orang beralih ke pamphlet atau selebaran-selebaran untuk menginformasikan atau menjual sesuatu. Selebaran dan pamflet inilah yang menjadi cikal bakal munculnya surat kabar, sebuah medium klasik yang sampai sekarang tetap menjadi pilihan pengiklan sebagai medium utama.Periklanan mengalami perkembangan yang luar biasa cepat seiring dengan tumbuhnya era industri. Populasi penduduk dunia meningkat, industri-industri baru tumbuh dan iklan menempati posisi yang penting untuk mendorong penjualan. Sampai abad 19, belum ada perusahaan periklanan (advertising agency) baik di Eropa maupun di Amerika. Jadi, siapapun yang ingin mengiklankan sesuatu harus berhubungan dengan surat kabar. Sekitar tahun 1800-an, kerumitan dan kesulitan diantara pengiklan dan surat kabar mulai berkembang. Para pengiklan merasakan kebutuhan untuk menjangkau khalayak yang lebih luas, bukan hanya masyarakat yang tinggal satu kota dengannya saja – sebagaimana distribusi surat kabar pada masa itu. Perkembangan itulah yang melahirkan kebutuhan perlunya penghubung antara surat kabar dengan pengiklan. Hower mencatat dua nama pertama yang bertindak sebagai advertising agent, yaitu Volney B. Palmer di Philadelphia dan John Hooper di New York. Oleh orang-orang sesudah mereka, bisnis tersebut dikembangkan ke dalam sebuah institusi yang disebut advertising agency.
Karena memiliki tanggung jawab moral dan interaksi yang cukup banyak dengan beragam segmen, para praktisi periklanan di sekitar abad 19 mulai meletakkan standar-standar periklanan yang lebih baik. Sebagai contoh, FW Ayer & Son yang didirikan di Philadelphia menjadi advertising agency tertua yang memberi tatanan modern pada bisnis periklanan. Agency yang didirikan Francis Wayland Ayer ini memperbaiki teknik-teknik periklanan dan memajukan standar layanan sebuah agency, termasuk mengembangkan prinsip-prinsip etika bagi sebuah bisnis yang sukses.
Beberapa standar penting yang berlaku saat ini merupakan ‘peninggalan’ para praktisi periklanan di abad 19 maupun awal-awal abad 20, seperti besarnya persentase komisi bagi agency sebesar 15% yang berlaku pada tahun 1917 maupun pembagian aktifitas perusahaan periklanan ke dalam 3 bidang dasar yaitu account, creative dan media.
C. Perkembangan periklanan di Indonesia
Perkembangan periklanan di Indonesia telah ada sejak lebih dari se abad yang lalu. Iklan yang diciptakan dan dimuat di surat kabar telah ditemukan di surat kabar "Tjahaja Sijang" yang terbit di Manado pada tahun 1869. Surat kabar tersebut terbit sebulan sekali setebal 8 halaman dengan 4 halaman ekstra. Iklan-iklan yang tercantum di surat kabar tersebut bukan hanya dari perusahaan / produsen, tetapi juga dari individu yang mencantumkan iklan untuk kepentingan pribadi.
Di tempat lain juga telah ada kegiatan periklanan melalui surat kabar, yaitu di Semarang pada tahun 1864. Surat kabar "De Locomotief yang beredar setiap hari telah memuat iklan hotel / penginapan di kota Paris. Iklan di kedua surat kabar ini masih didominasi oleh tulisan dan belum bergambar, karena kesulitan teknis cetak pada saat itu.Dalam perkembangannya, setiap surat kabar yang terbit kemudian, juga mencantumkan iklan sebagai sarana memperoleh penghasilan guna membiayai ongkos cetaknya.
D. Fungsi Periklanan
Periklanan dibedakan dalam dua fungsi : fungsi informatif dan fungsi persuasif. Tetapi pada kenyataannya tidak ada iklan yang semata-mata informatif dan tidak ada iklan yang semata-mata persuasif.
E. Beberapa Prinsip Moral yang Perlu dalam Iklan
Terdapat paling kurang 3 prinsip moral yang bisa dikemukakan di sini sehubungan dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan. Ketiga prinsip itu adalah (1) masalah kejujuran dalam iklan, (2) masalah martabat manusia sebagai pribadi, dan (3) tanggung jawab sosial yang mesti diemban oleh iklan. Ketiga prinsip moral yang juga digaris bawahi oleh dokumen yang dikeluarkan dewan kepuasan bidang komunikasi sosial untuk masalah etika dalam iklan ini kemudian akan didialogkan dengan pandangan Thomas M. Gerrett, SJ yang secara khusus menggagas prinsip-prinsip etika dalam mempengaruhi massa (bagi iklan) dan prinsip-prinsip etis konsumsi (bagi konsumen). Dengan demikian, uraian berikut ini akan merupakan “perkawinan” antara kedua pemikiran tersebut.
· Prinsip Kejujuran
Prinsip ini berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan di sini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis, adalah upaya manipulasi dengan motif apa pun juga.
· Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutn imperatif (imperative requirement). Iklan semestinya menghormati hak dan tanggung jawab setiap orang dalam memilih secara bertanggung jawab barang dan jasa yang ia butuhkan. Ini berhubungan dengan dimensi kebebasan yang justeru menjadi salah satu sifat hakiki dari martabat manusia sebagai pribadi. Maka berhadapan dengan iklan yang dikemas secanggih apa pun, setiap orang seharusnya bisa dengan bebas dan bertanggung jawab memilih untuk memenuhi kebutuhannya atau tidak.
Yang banyak kali terjadi adalah manusia seakan-akan dideterminir untuk memilih barang dan jasa yang diiklankan, hal yang membuat manusia jatuh ke dalam sebuah keniscayaan pilihan. Keadaan ini bisa terjadi karena kebanyakan iklan dewasa ini dikemas sebegitu rupa sehingga menyaksikan, mendengar atau membacanya segera membangkitkan “nafsu” untuk memiliki barang dan jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa memiliki barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam masyarkat, dll.
· Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Meskipun sudah dikritik di atas, bahwa iklan harus menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru karena perananya yang utama selaku media informasi mengenai kelangkaan barang dan jasa yang dibutuhkan manusia, namun dalam kenyataannya sulit dihindari bahwa iklan meningkatkan konsumsi masyarakat. Artinya bahwa karena iklan manusia “menumpuk” barang dan jasa pemuas kebutuhan yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan primer. Penumpukan barang dan jasa pada orang atau golongan masyarkat tertentu ini disebut sebagai surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan. Menyedihkan bahwa surplus ini hanya dialami oleh sebagai kecil masyarakat. Bahwa sebagian kecil masyarakat ini, meskipun sudah hidup dalam kelimpahan, toh terus memperluas batasa kebutuhan dasarnya, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kemiskinan.
Di sinilah kemudian dikembangkan ide solidaritas sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial dari iklan. Berhadapan dengan surplus barang dan jasa pemuas kebutuhan manusia, dua hal berikut pantas dipraktekkan. Pertama, surplus barang dan jasa seharusnya disumbangkan sebagai derma kepada orang miskin atau lembaga/institusi sosial yang berkarya untuk kebaikan masyarakat pada umumnya (gereja, mesjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dll). Tindakan karitatif semacam ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa kehidupan cultural masyarakat akan semakin berkembang. Kedua, menghidupi secara seimbang pemenuhan kebutuhan fisik, biologis, psikologis, dan spiritual dengan perhatian akan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Perhatian terhadap hal terakhir ini bisa diwujudnyatakan lewat kesadaran membayar pajak ataupun dalam bentuk investasi-investasi, yang tujuan utamanya adalah kesejahteraan sebagian besar masyarakat.
F. Ciri-ciri iklan yang baik
· Etis: berkaitan dengan kepantasan.
· Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
· Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
G. Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan
· Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
· Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
· Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
H. ETIKA SECARA UMUM
· Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
· Tidak memicu konflik SARA
· Tidak mengandung pornografi
· Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
· Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
· Tidak plagiat.
I. ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI, antara lain :
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta:
Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa:
(a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
(b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*) :
(a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata “Satu-satunya” :
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis” :
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga :
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi :
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty) :
(a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul :
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan :
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan :
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi :
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi :
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time ):
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan :
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang:
(a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony) :
(a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement) : (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan:
(a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga :
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan :
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan :
(a) Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik :
Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan Produk :
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah :
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi :
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak :
(a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orang tua” atau simbol yang bermakna sama.
KESIMPULAN
Dalam periklanan kita tidak dapat lepas dari etika. Dimana di dalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan yang menyangkut reaksi kritis masyarakat Indonesia tentang iklan yang dapat dipandang sebagai kasus etika periklanan. Iklan mempunyai unsur promosi, merayu konsumen, iklan ingin mengiming-imingi calon pembeli. Karena itu bahasa periklanan mempergunakan retorika sendiri. Masalah manipulasi yang utama berkaitan dengan segi persuasive dari iklan (tapi tidak terlepas juga dari segi informatifnya). Karena dimanipulasi, seseorang mengikuti motivasi yang tidak berasal dari dirinya sendiri, tapi ditanamkan dalam dirinya dari luar. Maka di dalam bisnis periklanan perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut

Kamis, 05 Mei 2016

TENTANG LIBERALISME DAN SOSIALISME SEBAGAI PERJUANGAN MORAL DALAM ETIKA BISNIS


oke guys terimakasih menyempatkan diri mampir ke blog saya. Disini kita akan sedikit mempelajari tentang "liberalisme" dan "sosialisme" dalam etika bisnis.

 Liberalisme berasal dari kata liberalis yang berarti bebas. Yang paling mendasar dalam liberalisme adalah kebebasan individu, pembatasan kekuasaan raja (pemerintah), dan persaingan pemilik modal (kapital). Liberalisme muncul pada akhir abad ke-17, berhubungan dengan runtuhnya feodalisme di Eropa dan dimulainya zaman Renaissance, lalu diikuti dengan gerakan politik masa Revolusi Prancis. Liberalisme pada zaman ini terkait dengan Adam Smith, dikenali sebagai liberalisme klasik. Pada masa ini, kerajaan (pemerintahan) bersifat lepas tangan, sesuai dengan konsep Laissez-Faire. Konsep ini menekankan bahwa kerajaan harus memberi kebebasan berpikir kepada rakyat, tidak menghalang pemilikan harta indidvidu atau kumpulan, kuasa kerajaan yang terbatas dan kebebasan rakyat.

 

Seruan kebebasan ini dikumandangkan setelah sebelumnya pada abad 16 dan awal abad 17, Reformasi Gereja dan kemajuan ilmu pengetahuan menjadikan masyarakat yang tertekan dengan kekuasaan gereja ingin membebaskan diri dari berbagai ikatan, baik agama, sosial, dan pemerintahan. Menurut Adam Smith, liberal berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep hidup bebas dari pengawasan gereja dan raja.
Di Inggris, setelah beberapa kali berlangsung perang Napoleon, liberalisme kembali berpengaruh dengan bangkitnya Benthamites dan Mazhab Manchester. Keberhasilan terbesar liberalisme terjadi di Amerika, hingga menjadi dominan sejak tahun 1776 sampai sekarang. Dengan liberalisme, Amerika sekarang menjadi sebuah negara yang besar dan dianggap polisi dunia. Di sana kebebasan dijunjung tinggi karena hak-hak tiap warganya dijamin oleh pemerintah. Sehingga jangan heran kalau tingkat kompetisi di sana sangat tinggi.
Sedangkan sosialisme adalah paham yang bertujuan mengubah bentuk masyarakat dengan menjadikan perangkat produksi menjadi milik bersama, dan pembagian hasil secara merata disamping pembagian lahan kerja dan bahan konsumsi secara menyeluruh. Dalam sosialisme setiap individu harus berusaha untuk mendapatkan layanan yang layak untuk kebahagiaan bersama, karena pada hakikatnya, manusia hidup bukan hanya untuk bebas, tapi juga saling menolong. Sosialisme yang kita kenal saat ini Sosialisme sebenarnya telah lahir sebelum dicetuskan oleh Karl Marx. Orang yang pertama kali menyuarakan ide sosialisme adalah Francois Noel Babeuf, pada abad 18. Kemudian muncul tokoh lain seperti Robert Owen di Inggris, Saint Simon dan Fourier di Perancis. Mereka mencoba memperbaiki keadaan masyarakat karena terdorong oleh rasa perikemanusiaan tetapi tidak dilandasi dengan konsep yang jelas dan dianggap hanya angan-angan belaka, karena itu mereka disebut kaum sosialis utopis.
Karl Marx juga mengecam keadaan masyarakat di sekelilingnya, tapi ia menggunakan hukum ilmiah untuk mengamati perkembangan masyarakat, bukan sekedar harapan dan tuntutan seperti yang dilakukan oleh kaum sosialis utopis. Marx menamakan idenya sebagai sosialisme ilmiah. Setelah itu, pada abad 19, sosialisme ilmiah marx diadopsi oleh Lenin, hingga tercipta komunisme. Komunisme lebih radikal daripada sosialisme, karena dalam komunisme diajarkan untuk memberontak dan merebut kekuasaan dengan Partai Komunis sebagai pemimpinnya. Inilah yang lebih dikenal sebagai sosialisme sampai saat ini. 
Liberalisme menekankan milik pribadi sebagai salah satu hak manusia yang terpenting. Sosialisme  berpendapat bahwa milik tidak boleh dibatasi pada kepentingan individu saja, melainkan mempunyai fungsi sosial. Di sini kita akan mempelajari secara singkat pandangan  dari orang – orang yang meletakkan dasar untuk teori liberalistis dan sosialistis tentang milik.

A.      TINJAUAN HISTORIS

1. John Locke dan Milik Pribadi
John Locke (1632 – 1740), seorang filsuf Inggris yang banyak mendalami masalah – masalah sosial politik, secara umum diakui sebagai orang yang pertama kali mendasarkan teori liberalisme tentang milik. Menurut Locke manusia mempunyai tiga “hak kodrat” (natural rights) : “life, freedom, and property”.
Yang penting adalah hak atas milik karena kehidupan dan kebebasan kita miliki juga. Jadi, hak atas milik menyediakan pola untuk memahami kedua hak lain juga. Secara mendalam dapat mempengaruhi pemikiran tentang milik. Pemikiran ini di uraikan dalam buku Two Treatises of Government (1690). Bila sesuatu yang tidak bertuan diolah oleh pekerjaan manusia, maka dengan itu ia menjadi pemiliknya. Tetapi, ada pembatasan bagi cara menjadi pemilik itu. Dari bahan tidak bertuan orang hanya boleh mengambil sebanyak dapat dikonsumsi oleh orang itu sendiri (bersama keluarga dan kenalan) sehingga masih tertinggal cukup banyak dan sama baik mutunya untuk orang lain. Dalam pandangan Locke ini, sudah tampak beberapa ciri kaptalisme liberal yang dengan tegas akan ditolak oleh Karl Marx.
2.        Adam Smith dan Pasar Bebas
Adam Smith (1723-1790) seorang Skotlandia dan profesor menjadi terkenal karena dengan gigih membela pasar bebas di bidang ekonomi. Dalam hal itu  ia memerangi yang disebut merkantilisme yang menandai Inggris waktu itu : peraturan dan regulasi berlebihan tentang perdagangan yang banyak dikeluarkan oleh pemerintah Inggris. Dengan gaya liberalisme yang khas ia berbicara tentang “the sacred rights of private property”. Ia memandang pekerjaan sebagai sumber hak milik dengan melihat tenaga kerja sebagai milik yang paling suci dan tidak boleh diganggu gugat. Secara khusus juga manusia memiliki produktivitas dari pekerjaannya dan terutama  produktivitas kerja itulah yang menghasilkan kemakmuran (the wealth of nations). Menurut Smith  pentingnya ada pembagian kerja (division of labour) untuk membantu meningkatkan produktivitas kerja. Hubungannya dengan pasar bebas “the division of labour is limited by the extent of the market”. Artinya, secara ekonomis pembagian kerja hanya bisa dijalankan bila suatu produk dapat dipasarkan pada skala besar-besaran. Yang juga terkenal adalah analisisnya tentang produksi peniti. Diperkerikanan dalam hal itu Smith menjadi sumber inspirasi bagi Marx dikemudian hari tentang aliensi para pekerja dengan cara berproduksi dalam industri modern.
Smith juga bertolak dari fakta bahwa setiap manusia didorong oleh the universal desire to better his own condition. Semua orang ingin bisa maju dalam kehidupannya, dan ambisi itu tidak pernah akan meninggalkan manusia seumur hidup. Menurutnya, kita harus membedakan self-interest / self-love di satu pihak selfisness di pihak lain. Selfishness adalah egoisme belaka yang tertuju pada kepentingan sendiri dan tidak peduli terhadap kepentingan orang lain. Selfishness adalah self-love yang melewati batas. Egoisme itu harus ditolak karena tidak etis dan merupakan suatu keburukan (vice). Lain halnya dengan self love. Cinta diri itu memeang tidak merupakan virtue tetapi bisa diterima sebagai motif yang sah untuk kelakuan kita. Dari sudut etika, cinta diri bersifat netral, asalkan tinggal dalam batasnya. Karena itu untuk membedakan cinta-diri dari egoisme semata-mata dibutuhkan aturan-aturan kebijaksanaan.
Dalam kegiatan ekonomis, kepentingan diri dari 2 pihak melengkapi satu sama lain / terjadi hubungan timbal balik. Maka, sampailah pada prinsip dasar yang menjiwai lalu lintas ekonomis pada pasar bebas : “give me that which i want, and you shall have this which you want”.
Lawan egoisme adalah alturisme. Alturisme adalah sikap suka memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain di atas kepentingan sendiri.Namun dari ke dua itu masih ada kemungkinan ketiga yaitu Benevolence / sikap berbuat baik. Kalau kita melibatkan diri dalam kegiatan ekonomis, kita tidak mempraktekan egoisme apalagi keserakahan. Tetapi kita juga tidak berbuat baik kepada mitra dagang. Dua-duanya mencari kepentingan diri dan hal itu menguntungkan dua-duanya. Maka sikap etis yang penting dalam konteks ekonomi adalah recirprocity, coorperation dan keutamaan keadilan. Smith menyimpulkan bahwa dengan mengikuti sistem pasar akan tecipta kemakmuran yang paling besar dalam masyarakat karena led by an invisible hand.
Dengan menerima pasar bebas, Smith menerima juga kompetisi sebagai cara yang efisien untuk mewujudkan kebebasan di bidang ekonomi. Tetapi supaya betul-betul mewujudkan kebebasan itu kompetisi itu perlu ditandai dengan persamaan (equality) artinya semua peserta berangkat dari posisi yang sama. Maka, menurutnya kaum miskin menjadi tugas penting negara untuk diberikan pendidikan. Dalam hal itu, Smith jauh lebih realistis dari banyak politis liberal di kemudian hari.
3.   Marxisme dan Kritiknya Atas Milik Pribadi
Marxisme adalah pemikiran Karl Marx (1818-1882) bersama temannya Friedrich Engels (1820-1895). Marxisme merupakan ajaran sosial-ekonomis-politik yang sangat kompleks dan tidak mudah untuk disingkatkan tanpa  mengorbankan cukup banyak unsur yang sebenarnya hakiki juga. Untuk itu kita hanya menyoroti marxisme sebagai kritik atas teori liberalistis tentang milik yang serentak juga merupakan usaha untuk menyajikan suatu alternatif. Usaha itu meliputi aspek ilmiah dan aspek etis. Menurut mereka hukum ilmiah yang dirumuskan adalah hukum-hukum sejarah untuk memprediksi perkembangan masyarakat dimasa mendatang. Dengan mempelajari asal-usul serta perkembangan kapitalisme, mereka ingin memperlihatkan bahwa sistem kemasyarakatan kapitalisme mengandung kontradiksi-kontradiksi internal dan akan digantikan oleh komunisme.
Dilihat dari segi etis, kapitalisme tidak saja adalah suatu sistem yang terbukti akan sirna, tetapi juga merupakan sistem yang harus ditolak karena tidak manusiawi. Itu dikarenakan mengeksploitasi dan memperbudak manusia. Kritik itu ditempatkan dalam suatu perspektif etis dan akibatnya konsepsi sosialisis tentang milik didasarkan juga motif-motif etis. Inti kritik itu adalah paham aliensi / keterasingan. Menurut marxisme manusia pada kodratnya adalah makhluk yang bekerja. Meliputi menjadi manusia yang bersungguh-sungguh dengan bekerja dan dihumanisasikan dengan mengolah alam melalui pekerjaannya dan membuat alam bersahabat dengan manusia.
Dalam suatu teks terkenal Manifesto Komunis (1848), Karl dan Engels menegaskan bahwa penghapusan milik pribadi merupakan ajaran komunis : “the theory of the communists may be summed up in the single sentence : abolition of private property”. Tujuannya bukan menghapuskan milik pribadi pada umumnya tetapi milik pribadi borjuis. Maksud borjuis adalah kelas kapitalis modern, pemilik dari sarana-sarana produksi sosial dan majikan dalam sistem pekerjaan upahan.
Manifesto komunis menegaskan juga : “capital is not a personal, it is a social power”. Kapital menurut kodratnya sendiri berkaitan dengan kepentingan seluruh masyarakat dan karena itu harus menjadi milik umum. Komunisme tidak mencabut dari siapa pun kuasa untuk menjadi pemilik produk-produk masyarakat melainkan hanya mencabut dari orang kuasa untuk menaklukan pekerjaan orasng lain dengan cara menjadi pemilik semacam itu. Jelas komunisme secara radikal menentang penindasan/eksploitasi yang berasal dari pemilikan ekslusif atas sarana-sarana produksi sehingga cara pemilikan itu harus diganti dengan sistem milik kolektif.

 

 

 

 

 B.       Pertentangan dan Perdamaian Antara Liberalisme dan Sosialisme

Liberalisme dan sosialisme sebagai dua ideologi yang untuk sebagian besar menentukan keadaan di bidang ekonomi-politik selama abad ke-19 dan ke -20, pada kenyataannya di pelbagai negara liberalisme dan sosialisme mempunyai sejarahnya sendiri yang tidak selalu melintasi pola-pola yang sama.
1.        Liberalisme
Inti pemikiran liberalisme adalah tekanannya pada kebebasan individual. Tugas pokok negara menurut pandangan liberalisme secara klasik dilukiskan sebagai “negara jaga malam”, karena negara harus membatasi diri pada perlindungan dan pengamanan para warga negara.
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
a.              Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia yang berbeda-beda, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi. Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)
b.             Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed)
c.              Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hak asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
d.             Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu. (The Emphasis of Individual)
e.              Negara hanyalah alat (The State is Instrument).  Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk tujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri.  Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
f.              Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism).Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
Liberalisme adalah sebuah ideologi yang mengagungkan kebebasan.  Ada dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern.  Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16.  Sedangkan Liberalisme Modern mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu masih ada.  Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada tambahan-tanbahan saja dalam versi yang baru.  Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah berakhir.
Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing – yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan.  Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
2.        Sosialisme
Sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Titik berat paham ini pada masyarakat bukan pada individu. Sebagai suatu aliran pemikiran / paham tidak dapat dilepaskan dari pengaruh “liberalisme”. Inti dari paham sosialisme adalah suatu usaha untuk mengatur masyarakat secara kolektif. Artinya semua individu harus berusaha memperoleh layanan yang layak demi terciptanya suatu kebahagiaan bersama. Hal ini berkaitan dengan hakikat manusia yang bukan sekedar untuk memperoleh kebebasan, tetapi manusia juga harus saling tolong-menolong. Ciri utama sosialisme adalah pemerataan sosial dan penghapusan kemiskinan. Ciri ini merupakan salah satu faktor pendorong berkembangnya sosialisme. Hal ini ditandai dengan penentangan terhadap ketimpangan kelas-kelas sosial yang terjadi pada negara feodal.
Sosialisme yang kita kenal sekarang ini timbul sebagian besar sebagai reaksi terhadap liberalisme abad ke 19. Pendukung liberalisme abad ke 19 adalah kelas menengah yang memiliki industri, perdagangan dan pengaruh mereka di pemerintahan besar, akibatnya kaum buruh terlantar.
Sosialime adalah suatu reaksi atas ketidak beresan dalam masyarakat dalam yg disebabkan oleh liberalisme. Sosialisme berasal dari kata latin socius yg berarti teman atau kawan, sosialisme memandang manusia sebagai mahluk sosial atau sebagai sesama yang hidup dengan sesama lainya. Masyarakat yg diatur oleh sosialisme mempunyai rasa soliditas yg tinggi. sosialisme terbagi menjadi dua yaitu :
a.              Sosialisme komunistis
Sosialime komunistis menolak milik pribadi, menurut mereka milik harus menjadi milik bersama atau milik kolektif tetapi sebagaimana telah diketahui karl marx menolak segala bentuk milik pribadi, marx beserta pengikutnya membedakan antara pemilikan barang konsumsi dan pemilikan barang sarana produksi, komunisme tidak berkeberatan dalam pemilikan secara pribadi barang barang konsumsi.
b.             Sosialisme demokratis
Sosialisme demokratis juga menempatkan masyarakat diatas individu tetapi berbeda dengan komunisme mereka tidak bersedia mengorbankan sistem pemerintahan yg demokratis yg merka anggap sebagai sebuah perolehan modern yg sangat berharga oleh krena itu mereka ingin mewujudkan cita cita sosialistis melaluijalan demokratis, marx dan engels pernah menyerukankaum buruh sedunia bersatulah maka denga itu mereka terjun ke dunia politik dengan mendirikan partai sosialis yang tulang punggungnya serikat buruh.

C.       Kekuatan dan Kelemahan

1.        Liberalisme
kekuatan liberalism adalah milik pribadi diakui sebagai cara penting untuk mewujudkan kebebasan pribadi. tetapi kelemahanya yg utama adalah mereka kurang memperhatikan kaum miskin dan orangyg kurang beruntung didalam masyarakat berindustri kalau bisa dikatakan secara ekstrem yaitu miskin sama dengan mlas dengan anggapan apabila bekerja keras maka akan maju.
2.        Sosialisme
Kekuatan sosialisme adalah mereka menemukan dimensi transindividualisme dari milik .milik selalu mempunyai suatu fungsi social dan tidak boleh dibatasi pada kepentingan pribadi aja .
Kelemahan nya adalah ekonomi yang direncanakan dengan ketat dari atas ternyata tidak berhasil .perusahaan perusahaan yg dikelola oleh Negara ditandai dengan inefisiensi.

D.      Menuju Perdamaian

Liberalisme dan sosialisme dapat dilihat sebagai dua ideology antagonis yg berjuang merebut hegemoni dipanggung politik ekonomi selama kurang lebih setengah abad. Pada saat sekarang tampaknya dua ideology ini tampaknya mencapai titik perdamaian walaupun belum terlihat suatu sintetis yg jelas, keseimbangan dua ideologi ini rupanya sudah tercipta dengan memanfaatkan kelebihan kelebihan masing masing dan mengesampingkan kelemahanya, pada saat ini kita menyaksikan suatu situasi paradoksal dimana dua ideologi ini secara bersamaan berhasil dan serentak pula berhasil.

E.       Kapitalisme dan Demokratisasi

Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas. Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.
Pada akhir tahun 1980-an bukan saja kapitalisme menag dengan sistem ekonomi pasar bebasnya. Yang ikut menang adalah demokrasi sebagai sistem politik yang melatarbelakangi ekonomi pasar bebas. Banyak orang berpendapat bahwa hubungan kapitalisme dan demokrasi tidak kebetulan. Dengan runtuhnya sistem ekonomi komunistis, negara-negara bekas Uni Soviet langsung memeluk sistem politik demokrasi yang tentunya masih disertai aneka macam kesulitan. Tetapi, jika mempelajari keberhasilan negara-negara industri barat, sulit disangkal bahwa demokrasi dapat berfungsi sebagai koreksian atas segi-segi negatif dari kuasa ekonomis yang terwujud dalam kapitalisme. Kapotalisme mengakibatkan ketidaksamaan sedangkan demokrasi cenderung memajukan persamaan. Dalam konteks demokratis, semua warga negara dianggap sederajat dan orang terkaya pun diberi satu suara (one person one vote). Keputusan demokratis adalah keputusan rata-rata semua warga negara.
Demokratisasi dalam ekonomi yang dijalankan secara kapitalistis di negara-negara industri barat merupakan fenomena yang menarik. Contohnya : pertama, sistem pemerintahan demokratis berhasil mengoreksi beberapa akses kapitalisme. Kedua, antagonisme antara kelas-kelas seperti dimengerti oleh marxisme, dengan sistem demokratis cukup teratasi dan ketiga, pemilikan sarana produksi yang semakin merata. Rupanya di negara-negara barat juga di Amerika Serikat, demokrasi merupakan jalan terbaik untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan kekayaan, khususnya demokrasi dimana sosialisme demokratis memegang pengaruh penting, sebab demokrasi belum terwujud dengan baik bila prinsip suara terbanyak berjalan dengan konsekuen begitupun dengan solidaritas.

F.        Etika Pasar Bebas


David Gauthier mengungkapkan pasar sempurna tidak membutuhkan moralitas dimana pasar sempurna yang dimaksudkan adalah pasar dimana kompetisi berjalan sempurna, dalam situasi itu tidak dibutuhkna ditegakkannya rambu rambu moral karena kepentingan kepentingan pribadi secara sempurna sesuai dengan kepentingan sosial masyarakat yang pada kenyataanya situasi diatas tidak mungkin terjadi. Pentingnya etika dalam semua ini terutama tampak dari dua segi, pertama dari segi keadilan sosial supaya semua peserta di pasar diberikan kesempatan yang sama ke dua yaitu sebagai jaminan bahwa kompetisi berjalan dengan baik dari sudut moral, yaitu secara fair dan tidak merugikan orang lain.
mungkin cukup sekian sedikit informasi dari saya.. terimakasih anda telah memasuki blog saya :)